Pada 1 Mei 2024, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) resmi menutup operasional TPA Regional Piyungan secara permanen. Fasilitas seluas 12,5 hektar di Kabupaten Bantul tersebut telah overload akut setelah puluhan tahun menampung 600 hingga 700 ton sampah per hari dari wilayah aglomerasi Kartamantul (Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul).
Penutupan ini sempat memicu darurat tumpukan sampah di lebih dari 50 depo kota. Namun, krisis ini justru melahirkan salah satu revolusi pengelolaan sampah desentralisasi paling inspiratif di Indonesia: gerakan mengompos mandiri dari level rukun warga.
Dampak Penutupan TPA dan Tantangan 300 Ton Sampah Harian
Kota Yogyakarta yang tidak memiliki lahan untuk mendirikan TPA baru dihadapkan pada ancaman nyata tumpukan 280 hingga 300 ton sampah per hari. Mengandalkan pengangkutan lintas wilayah terbukti memicu penolakan sosial dari warga sekitar. Satu-satunya jalan keluar adalah desentralisasi: mengolah seluruh fraksi sampah organik langsung di tempat sampah tersebut dihasilkan.
Peluncuran Gerakan Mbah Dirjo oleh Pemkot Yogyakarta
Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Surat Edaran Walikota No. 660/2023 meluncurkan gerakan 'Mbah Dirjo' (Mengolah Bahan Organik dengan Biopori dan Komposter Ala Warga Jogja). Gerakan ini mewajibkan setiap kepala keluarga memiliki sarana pengolah sampah organik, mulai dari komposter ember tumpuk, biopori jumbo, losida (lodong sisa dapur), hingga keranjang Takakura.
Capaian 25.000 Titik Komposter dan Reduksi 120 Ton Sampah
Dalam tempo kurang dari satu tahun, warga di 614 RW se-Kota Yogyakarta berhasil mengaktivasi lebih dari 25.000 titik instalasi komposter dan biopori mandiri. Hasil evaluasi DLH Kota Yogyakarta mencatat volume sampah organik yang berhasil tertahan di rumah tangga mencapai lebih dari 120 ton per hari, memangkas timbulan sampah yang keluar ke Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) secara masif.
Pelajaran Berharga untuk Kota-Kota Lain di Indonesia
Keberhasilan Yogyakarta membuktikan bahwa krisis TPA dapat diselesaikan tanpa teknologi insinerator berbiaya triliunan rupiah. Kunci utamanya adalah kemauan politik pemerintah daerah, edukasi pemilahan yang konsisten, dan penyediaan komposter rumah tangga yang mudah dipraktikkan tanpa menimbulkan aroma busuk bagi tetangga.
Sumber & Referensi Resmi
1. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Daerah Istimewa Yogyakarta - SK Gubernur DIY tentang Penutupan Permanen TPA Regional Piyungan (2024).
2. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta - Laporan Evaluasi Gerakan Zero Sampah Anorganik dan Gerakan Mbah Dirjo.
3. Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Gadjah Mada (UGM) - Kajian Transisi Pengelolaan Sampah Desentralisasi Berbasis Komunitas DIY.
4. Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor 660/2023 tentang Pengelolaan Bahan Organik Mandiri.