Manajemen Sampah Kota 16 Okt 2026 • 7 min read

Kritis TPST Bantargebang: Gunung Sampah 50 Meter dan Potensi Komposting Mandiri 7.500 Ton Sampah Jakarta

Bagikan:
Kritis TPST Bantargebang: Gunung Sampah 50 Meter dan Potensi Komposting Mandiri 7.500 Ton Sampah Jakarta

TPST Bantargebang di Bekasi menampung 7.500–8.200 ton sampah Jakarta setiap hari dengan ketinggian gunungan mencapai 50 meter. Lebih dari 53% adalah sampah organik yang semestinya selesai di level RW.

Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang beroperasi sejak tahun 1989 di atas lahan seluas 110,3 hektar, saat ini berada dalam kondisi kritis daya tampung (overcapacity). Setiap hari, lebih dari 1.200 truk sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melintasi jalan raya membawa 7.500 hingga 8.200 ton sampah dari 10,6 juta penduduk ibukota.

Ketinggian gunungan sampah di Zona I, II, III, dan IV kini telah mencapai 45 hingga 50 meter—setara dengan gedung perkantoran 15 lantai. Kondisi ini mendekati ambang batas stabilitas lereng geoteknik dan mengancam keberlanjutan sanitasi perkotaan megapolitan Jakarta.

Komposisi Sampah Jakarta: 53,75% Merupakan Sampah Organik

Berdasarkan karakterisasi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, komposisi timbulan sampah ibukota didominasi oleh sampah sisa makanan dan organik basah sebesar 53,75%, disusul sampah plastik 21,34%, kertas 11,2%, dan material lainnya. Artinya, lebih dari 4.000 ton sampah yang dikirim setiap hari ke Bantargebang adalah sisa dapur yang sarat air dan berpotensi tinggi membusuk menjadi cairan lindi beracun serta gas metana.

Beban Finansial APBD dan Biaya Pengelolaan Triliunan Rupiah

Pengangkutan ribuan ton sampah dari Jakarta ke Bekasi menelan anggaran APBD DKI Jakarta lebih dari Rp 1,5 triliun per tahun untuk biaya kompensasi jasa pelayanan (tipping fee), operasional armada truk tronton, pemeliharaan alat berat ekskavator, hingga pengolahan air lindi. Beban fiskal raksasa ini dapat diefisiensikan secara drastis apabila fraksi organik diproses langsung di pemukiman warga.

Implementasi Pergub DKI No. 77/2020: Desentralisasi Kompos RW

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah di Lingkup Rukun Warga (RW). Regulasi ini mewajibkan pemilahan sampah dari rumah dan mendorong setiap RW memiliki fasilitas pengomposan mandiri. Menggunakan komposter anaerobik rumah tangga atau keranjang Takakura, warga dapat mengonversi sisa sayuran dan buah menjadi pupuk cair tanaman tanpa menghasilkan bau busuk di permukiman padat.

Menghindari Bencana Longsor Sampah dan Air Lindi

Kandungan air sampah organik yang tinggi (mencapai 60-70%) mempercepat pembentukan cairan lindi pekat (leachate) yang mengandung biological oxygen demand (BOD) dan chemical oxygen demand (COD) ribuan mg/L. Pengurangan sampah basah di sumber menjadi satu-satunya benteng pertahanan mencegah pencemaran air tanah serta risiko longsor lereng sampah di Bantargebang.

Sumber & Referensi Resmi

1. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta - Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) 2023: Profil TPST Bantargebang.
2. Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) DLH DKI Jakarta - Neraca Massa Sampah Masuk TPST Bantargebang.
3. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah di Lingkup Rukun Warga.
4. Departemen Teknik Lingkungan ITB & Universitas Indonesia - Studi Stabilitas Geoteknik dan Evaluasi Kapasitas Landfill TPST Bantargebang.

Bagikan artikel ini

Bantu sebarkan kesadaran pengolahan sampah organik ramah lingkungan ke teman dan keluarga Anda.

Siap Memulai Kompos Mandiri di Rumah?

Gunakan komposter kedap udara kami untuk hasil pupuk cair berkualitas tanpa bau.

Lihat Produk Komposter →