Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia telah mengumumkan target ambisius dalam Peta Jalan Pengelolaan Sampah Menuju Zero Waste Zero Emission 2050. Sektor limbah padat domestik ditargetkan mencapai puncak emisi gas rumah kaca pada tahun 2030 dan bergerak menuju emisi nol bersih (Net Zero Emission) pada tahun 2050.
Dua pilar kebijakan paling transformatif dari peta jalan ini adalah penghentian pemberian izin pembangunan TPA konvensional baru mulai tahun 2030, serta kewajiban seluruh TPA eksisting beralih ke sistem sanitary landfill terkontrol dengan fasilitas penangkapan gas metana (methane capture). Tanpa pemilahan dan pengomposan masif di tingkat rumah tangga, target ambisius ini tidak akan pernah tercapai.
Target Enhanced NDC: Pemangkasan 40 Juta Ton CO2e Sektor Limbah
Dalam dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) yang diserahkan Pemerintah Indonesia kepada UNFCCC, sektor limbah ditargetkan berkontribusi menurunkan emisi sebesar 40 juta ton CO2 ekuivalen pada tahun 2030 dengan kemampuan nasional sendiri (unconditional), dan hingga 43,5 juta ton CO2e dengan dukungan internasional. Sisa makanan adalah kontributor emisi biogenik metana terbesar yang harus dipangkas.
Moratorium TPA Baru 2030 dan Akhir Era Open Dumping
Mulai tahun 2030, pemerintah pusat tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk pembukaan TPA sampah baru yang mengandalkan penimbunan terbuka (open dumping). Pemerintah daerah diwajibkan mengalihkan fokus investasi dari pengangkutan hilir ke pengolahan hulu berbasis circular economy: TPS 3R, Bank Sampah, dan fasilitas biokonversi maggot terdesentralisasi.
Amanat JAKSTRANAS: 30% Pengurangan di Sumber Sampah
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (JAKSTRANAS) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga menargetkan 30% pengurangan timbulan sampah dari sumbernya dan 70% penanganan sampah pada tahun 2025–2030. Partisipasi warga kota dalam mengompos sisa makanan secara langsung menyumbang angka pengurangan sampah hulu yang dapat diverifikasi oleh sistem pemantauan SIPSN KLHK.
Sinergi Komposting Rumah Tangga dan Ketahanan Iklim Kota
Mengompos di rumah adalah aksi iklim mikro dengan dampak makro. Setiap 1 kilogram sampah organik yang dikompos di pekarangan atau dapur mencegah emisi sekitar 0,5 kg gas metana ekuivalen, menghemat ratusan liter air tanah dari cemaran lindi, dan menyuburkan ruang terbuka hijau kota untuk menyerap polusi udara.
Sumber & Referensi Resmi
1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) - 'Roadmap Pengelolaan Sampah Menuju Zero Waste Zero Emission 2050', Direktorat Jenderal PSLB3.
2. Pemerintah Republik Indonesia - Dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) kepada UNFCCC (2022).
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
4. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan RI - Laporan Pendanaan Perubahan Iklim Sektor Persampahan.